Header Ads

Cara Aktivasi Akun di MY SAPK Terbaru

Kabar terbaru baru saja dirilis oleh BKN melalui fitur feed Berita didalam aplikasi My SAPK yang menyebutkan terkait pemuktahiran data mandiri ASN dan PTT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 sebagai salah satu mewujudkan penggunaan satu data nasional.

Untuk memenuhi terget terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target Satu Data ASN sesuai Perpres 39/2019, maka BKN meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN untuk melakukan pemuktahiran data dan riwayat pribadi secara mandiri.


Aktivasi Akun di MY SAPK Terbaru


Perlu diketahui, apabila ASN dan PTT Non-ASN tidak melaksanakan pemuktahiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaiakan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

Melalui siaran Pers-PDM ASN dengan Nomor:015/RILIS/BKN/V/2021 menyebutkan terhitung mulai Juli 2021, ASN dan PTT Non-ASN Wajib Lakukan Pemktahiran Data Mandiri Lewat MySAPK.

Kita tahu bersama My SAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk PNS yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi profil PNS.

Update data ASN secara mandiri

Untuk menggunakannya, ikuti panduan singkat dibawah ini:
  • Mula-mula, silahkan unduh terlebih dahulu di playstore maupun apple store lalu install.
  • Jalankan aplikasi. Bila anda tidak mengetahui password anda maka lakukan aktivasi akun MY SAPK 2.1 dengan menekan tombol lupa password pada halaman utama.
  • Isikan NIP baru, sistem akan mengirimkan token ke email terdaftar. "Setelah dilakukan reset password, syarat utama untuk reset password adalah email instansi. Email instansi ini menjadi penting, sehingga tidak bisa menggunakan gmail dan yahoo mail."
  • Ambil kode token dan masukkan ke kolom lupa password di MY SAPK.
  • Masukkan password baru dan token yang diperoleh melalui email. Nanti hasil tokennya akan disampaikan melalui email instansi, dan akan diminta pengecekan, setelah itu inputkan sesuai token yang sudah diberikan.
  • Jika isian benar maka user dapat login di MY SAPK dengan password baru. Username dan password, username adalah NIP password yang telah di reset atau dibarukan.

Update Data MY SAPK Terbaru bagi ASN

Bagi anda yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan cara sebagai berikut: 
1. Login MySAPK 
2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri" 
3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti: 
  • Data personal 
  • Riwayat jabatan 
  • Riwayat pendidikan dan diklat/kursus 
  • Riwayat SKP 
  • Riwayat penghargaan (tanda jasa) 
  • Riwayat pangkat dan golongan ruang 
  • Riwayat keluarga 
  • Riwayat peninjauan masa kerja (PMK) 
  • Riwayat pindah instansi 
  • Riwayat CLTN 
  • Riwayat CPNS/PNS 
  • Riwayat organisasi. 
4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung 
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran 
6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri 

Update Data MY SAPK Terbaru bagi PPPK dan PPT non-ASN

Pemutakhiran data PPPK dan PPT non-ASN Sementara, pemutakhiran data mandiri juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPT non-ASN. Berikut cara memutakhirkan data: 
1. Login MySAPK 
2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri" 
3. Memeriksa dan Memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti: 
  • Data profil pegawai
  • Riwayat jabatan
  • Riwayat diklat (kursus)
  • Riwayat penghargaan/tanda jasa
  • Riwayat keluarga
  • Riwayat organisasi
4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung 
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran 
6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri  

Yuk, Update data ASN anda secara mandiri!


No comments

Powered by Blogger.