Header Ads

Inilah Tips Agar Bebas dari Biaya Bea Cukai

Dibenak kita bila membeli barang dari luar negeri pastilah kena pajak atau biasa kita sebut kena tarif bea cukai apakah itu barang elektronik atau yang lainnya.

Selain barang yang kena bea cukai bandara tentu kita harus mengetahui batasan minimal harga pembelian agar terbebas dari bea cukai.


Tarif Bea Masuk Barang Impor 2017
Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai (Perdirjen) Nomor: PER-2/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman yang berlakukan secara efektif pada Mei 2017. Dimana Pasal 12 ayat (b) menyebutkan bahwa "nilai pabeannya sampai dengan FOB USD 100.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap penerima barang per kiriman, Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean"

Artinya bila kita membeli barang secara online yang kiriman dari luar negeri yang harganya US$ 100 ke bawah tidak dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor apakah pengiriman melalui Pos Indonesia ataupun DHL.

Jadi jangan kuatir bila anda ingin membeli barang secara online langsung dari luar negeri serta pengirimannya menggunakan perusahaan jasa titipan dan PT Pos Indonesia maka secara otomatis tidak dikenakan bea masuk bila total harganya tidak melebihi US$ 100.

Namun perlu dicatat bahwa kebijakan baru ini hanya berlaku untuk satu barang atau lebih dari satu barang yang jika ditotal harganya masih di bawah US$ 100, serta berlaku untuk satu hari penuh.

Lalu bagaimana bila kita langsung beli barang di Luar Negeri lalu membawa sendiri ke dalam negeri? Maka bagi masyarakat yang membawa langsung dari luar negeri maka batasan bea cukai barang yaitu seharga US$ 250.

Barang yang kena Pajak Bea Cukai
Tidak semua barang dikenakan bea cukai, untuk dibawah ini beberapa barang terkena bea cukai, diantaranya adalah :
1. Cerutu, tembakau, rokok dan alkohol.
2. Tas mewah dan perhiasan.
3. Uang tunai dengan jumlah yang banyak.
4. Barang dengan jumlah banyak dan tak wajar.
5. Barang yang kemasannya utuh dan masih baru.

Demikian artikel ini dengan judul: Inilah Tips Agar Bebas dari Biaya Bea Cukai.


No comments

Powered by Blogger.