Header Ads

Persyaratan dan Prosedur Membuat SIUP Terbaru

Bila anda berencana ingin mendirikan sebuah usaha, maka sangat disarankan untuk mengurus SIUP terlebih dahulu. Lalu apa gunanya dengan memiliki SIUP? SIUP adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan yang merupakan dokumen kepemilikan perorangan atau badan usaha terkait pendirian sebuah usaha. Jadi dengan memiliki SIUP maka kita memiliki legalitas usaha yang kita dirikan dari pemerintah.

Selain sebagai alat bukti SIUP lebih luas lagi kita akan dipermudah dalam hal melakukan perdagangan ekspor dan impor dimana SIUP adalah sebagai syarat utama dalam mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Kategori dan Jenis SIUP digolongkan menurut besar kecilnya jumlah modal kita yaitu;
  • SIUP Besar, merupakan SIUP untuk perusahaan besar dengan modal di atas Rp 500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)
  • SIUP Menengah, merupakan SIUP untuk perusahaan skala sedang dengan modal usaha antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)
  • SIUP Kecil, merupakan SIUP untuk perusahaan skala kecil dengan modal mencapai Rp 200.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)
Tata Cara Pembuatan SIUP
Untuk membuat SIUP, Anda bisa mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota). Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki Unit Pelayanan Terpadu, biasanya sudah bisa membuat berbagai surat izin.

Dalam mengurus perizinan ini, Anda sebagai pemilik atau pelaku usaha harus mengurusnya sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke Kantor Disperindag setempat.

Persyaratan Mengurus SIUP
Persyaratan mengurus SIUP yaitu mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Setelah diisi dengan lengkap tinggal anda fotocopy sebanyak 2 (dua) lembar dan berikutnya melengkapi berkas-berkas dibawah ini:
  1. Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum; 3 lembar
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk); 3 lembar
  3. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); 3 lembar
  4. Fotocopy Izin Gangguan atau HO; 3 lembar
  5. Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha); 3 lembar
  6. Neraca Perusahaan; 3 lembar
  7. Denah lokasi tempat usaha
  8. Pasfoto 4×6

Biaya Pembuatan SIUP
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda beda

Contoh SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
Dibawah ini contoh-contoh dari SIUP sudah jadi yang berhasil saya capture melalui google image.

Persyaratan dan Prosedur Membuat SIUP Terbaru

Itulah prosedur dan persyaratan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), semoga bermanfaat.


No comments

Powered by Blogger.