Header Ads

Inilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar - Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM/kartu prabayar yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK.

Dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM pada 28 Februari 2018 aturan ini bukan saja berlaku bagi pelanggan lama namun juga bagi pelanggan operator seluler prabayar baru.

Inilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Panduan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Pelanggan Lama
Walaupun sedikit berbeda ditiap operatornya namun registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Nah, sebagai panduannya saya melakukan register ulang nomor sim card lama dari provider Telkomsel.

Berikut tahapannya,...

mula-mula silahkan rujuk pada link berikut ini. Dan anda langsung dihadapkan pada halaman Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar.


Keterangan:
(1) Masukan Nomor ponsel anda, (2) Masukan NIK anda, (3) Masukan No KK anda, lalu (4) klik tombol "Dapatkan Password".

Sampai disini tunggu sms masuk dari telkomsel ke nomor yang akan diregistrasi diatas, terlihat pada gambar dibawah ini.


Masukan (5) nomor tokenpada kolom password, lalau (6) akhiri klik tombol "Kirim"

Permintaan diterima dan akan diproses dalam waktu 1x24 jam. Dan bila sukses maka akan ada pemberitahuan dari nomor : 4444 bahwa proses registrasi ulang kartu prabayar anda telah berhasil.


Sanksi Bila Tidak Registrasi Ulang Nomor Kartu SIM
Lalu bagaimana bila batas akhir pada 28 Februari 2018 pelanggan tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya, maka pelanggan akan menerima sanksi secara bertahap:

Sanksi Tahap I:

Pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan.

Sanksi Tahap II:
Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet.

Sanksi Tahap III:
Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.

Untuk itu segeralah registrasi ulang kartu prabayar anda. Untuk provider lain silahkan rujuk pada link-link dibawah ini:
Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Tri
Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar XL
Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Telkomsel/Simpati


No comments

Powered by Blogger.